Musim Divestasi Tambang Asing di Oktober
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan industri tambang asing yang sudah berproduksi lima tahun, melakukan divestasi mulai Oktober.
Kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, tidak ada alasan bagi industri tambang asing untuk berkelit dari kewajiban divestasi. Agar kuat, kementerian ESDM sedang menyiapkan payung hukumnya yakni peraturan menteri (Permen) ESDM. "Divestasi tetap Oktober ini. Yang sudah lima tahun produksi, harus," tukas Bambang di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Bambang menuturkan, mekanisme divestasi diawali dengan penawaran yang diajukan oleh perusahaan tambang. Penawaran tersebut kemudian dievaluasi oleh Kementerian ESDM. Namun Bambang belum bisa menjelaskan metode evaluasi yang digunakan.
"Belum tahu metodenya. Yang jelas kami terima dulu penawarannya baru evaluasi, apakah sudah layak atau belum," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, penawaran divestasi dilakukan secara bertahap yang awalnya ditawarkan terlebih dulu kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak berminat maka saham tersebut ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Apabila kedua badan usaha tersebut tidak tertarik membeli saham tersebut maka ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional. [ipe]
Read More : Musim Divestasi Tambang Asing di Oktober.
0 komentar:
Posting Komentar